統一部、北朝鮮の「核武力」政策を憲法明示に「核使用時には政権終焉」=韓国
Kementerian Unifikasi menjadikan kebijakan ”kekuatan nuklir” Korea Utara secara eksplisit dalam konstitusi: ”Jika senjata nuklir digunakan, rezim akan berakhir” = Korea Selatan
Pemerintah telah menyatakan bahwa mereka akan dengan jelas menyatakan kebijakan ``kekuatan nuklir'' Korea Utara dalam konstitusi, ``mengulangi poin bahwa rezim Korea Utara akan berakhir jika mereka menggunakan senjata nuklir.''
Pada tanggal 28, Kementerian Unifikasi menyatakan, ``Dengan respon luar biasa dari Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan, serta kerja sama komunitas internasional, pemerintah akan memperkuat sanksi dan tekanan untuk mencegah Korea Utara membuka senjata nuklirnya. senjata.
Kami akan menekan wabah ini dan menghentikannya.” Lebih jauh lagi, ``Korea Utara secara eksplisit menyatakan dalam konstitusinya bahwa mereka memiliki senjata nuklir pada tahun 2012, dan memberlakukan kebijakan senjata nuklirnya menjadi undang-undang pada bulan September tahun lalu, dan kecanggihan senjata nuklirnya sekali lagi dinyatakan dengan jelas dalam konstitusinya.''
“Dengan melakukan hal ini, mereka menunjukkan komitmen kuat mereka untuk tidak menyerahkan senjata nuklir mereka dan untuk meningkatkan kecanggihan kemampuan nuklir mereka.” Sementara itu, Kantor Berita Pusat Korea mengumumkan pada hari yang sama bahwa sesi ke-9 Majelis Rakyat Tertinggi ke-14 akan diadakan dari tanggal 26 hingga 27.
Ketua Komisi Urusan Negara Kim Jong Un dikabarkan hadir dan memberikan pidato. Sehubungan dengan amandemen konstitusi yang menjadi agendanya, konferensi tersebut ``merevisi prinsip-prinsip kegiatan negara mengenai status kekuatan nuklir dan pembangunan kekuatan nuklir sebagai dasar negara republik.''
“Kami akan membahas dan mengadopsi rancangan undang-undang tambahan untuk mengamandemen Konstitusi guna menjadikannya konstitusi sosialis, yang merupakan undang-undang dan piagam politik yang hebat untuk membangun negara sosialis yang kuat.”
Secara khusus, ``Menjamin hak negara untuk hidup dan berkembang sebagai negara bersenjata nuklir, menekan perang, dan mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia.''
``Misi angkatan bersenjata Republik adalah untuk melindungi kedaulatan nasional, keutuhan wilayah, dan hak asasi manusia, serta menjamin perdamaian dan kemakmuran tanah air melalui kekuatan militer yang kuat.'' Isi dari
telah dimasukkan dalam konstitusi.
2023/09/28 17:05 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 82