文政権が作った「対北朝鮮ビラ禁止法」違憲かどうか今日決定=韓国
Keputusan yang diambil hari ini (tanggal 26) mengenai apakah ``Undang-undang yang Melarang Selebaran Terhadap Korea Utara'' yang dibuat oleh pemerintahan Moon adalah inkonstitusional = Korea Selatan
Keputusan akan diambil hari ini (tanggal 26) mengenai apakah Undang-Undang Pengembangan Hubungan Antar-Korea yang baru (Undang-undang yang Melarang Penyebaran Selebaran ke Korea Utara) yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in adalah inkonstitusional.
Pada tanggal 26, Mahkamah Konstitusi akan mengadakan sidang atas sebuah kasus untuk mengkonfirmasi inkonstitusionalitas klausul penyebaran selebaran yang menentang Korea Utara dalam Undang-Undang Pembangunan Hubungan Utara-Selatan.
Undang-Undang yang Melarang Selebaran Melawan Korea Utara adalah undang-undang baru yang ditetapkan pada bulan Desember 2020, dan memang demikian
Sistem baru ini dibentuk sebagai tanggapan atas upaya militer untuk mendistribusikan lebih dari 500.000 selebaran anti-Korea Utara di Korea Utara dari bulan April hingga Juni 2020. Partai Demokrat Korea, partai yang berkuasa saat itu, prihatin dengan memburuknya hubungan antar-Korea akibat selebaran yang menentang Korea Utara.
Ia mengaku ketakutan warga di wilayah perbatasan antara Utara dan Selatan semakin meningkat. Di sisi lain, kelompok konservatif mengkritik tindakan tersebut dengan mengatakan, ``Terlalu berlebihan jika menilai penampilan Korea Utara.'' Saat itu, Kim dari Partai Pekerja Korea Utara membagikan selebaran.
-Pemerintahan Moon mendorong RUU tersebut setelah Wakil Menteri Pertama Yeo-jeong mengeluarkan pesan kecaman. ``Asosiasi Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Unifikasi Semenanjung Korea'' berharap RUU yang relevan akan disahkan.
Ya, mereka mengajukan petisi konstitusional yang menyatakan bahwa RUU tersebut inkonstitusional, dan hasilnya akan diumumkan sekitar dua tahun sembilan bulan kemudian. Pada bulan November tahun lalu, Menteri Unifikasi Kwon Yong-se, yang bertanggung jawab atas RUU terkait, mengatakan, ``RUU terkait
Mereka mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar asas larangan berlebihan, melanggar kebebasan berekspresi, dan melanggar Konstitusi dengan melanggar asas pidana dan undang-undang pidana, asas kejelasan, dan asas proporsionalitas. .''
2023/09/26 10:22 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88