Sidang terakhir terdakwa A (63) digelar pada 21 Agustus. Jaksa mengatakan, ``Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut lima bulan setelah ia dibebaskan dari penjara,'' dan ``Ia mempunyai sejarah panjang dalam hukuman kekerasan, dan korban meninggal dalam kasus ini.''
Kami meminta majelis sidang untuk menolak permohonan banding tergugat, dengan mempertimbangkan fakta bahwa permohonan banding tergugat telah dirugikan berat.” Kuasa hukum tersangka A mengatakan, ``Terdakwa melakukan tindak pidana yang tidak disengaja dan tidak direncanakannya.''
``Saya berharap mereka mempertimbangkan fakta bahwa kesehatannya tidak baik dan dia telah mengajukan pernyataan penyesalan ke ruang sidang.'' Tersangka A mengatakan, ``Saya melakukan kejahatan tersebut karena kesalahan sesaat yang tidak terduga, namun saya yakin hal tersebut disebabkan oleh niat balas dendam.''
“Saya tidak pernah membayangkan akan merugikan korban,” ujarnya. Dia melanjutkan dengan mengatakan, ``Akan sulit untuk membuat mereka memaafkan, tapi insiden tersebut merupakan kejahatan yang tidak disengaja.''
Saya akan menjalani hidup saya dengan meminta maaf dan meminta maaf kepada keluarga saya," tambahnya. Sekitar jam 9:30 malam tanggal 14 Februari, Tersangka A sedang minum alkohol di sebuah restoran di Godu-ri, Dongnae-myeon, Chuncheon.
Ia didakwa membunuh kenalannya Pak B (63) dengan mengacungkan senjata mematikan. Tersangka A kebetulan bertemu dengan Pak B pada hari itu dan marah karena Pak B telah memukul istrinya, sehingga dia melakukan kejahatan tersebut. Tuan B
Dia dibawa ke rumah sakit terdekat dengan luka serius di dadanya, di mana dia dinyatakan meninggal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui memiliki riwayat pidana sebanyak 38 kali, dimana 28 kali diantaranya merupakan tindak pidana kekerasan.
Ta. Tindak pidana dalam kasus ini dilakukan oleh Tersangka A setelah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena penganiayaan khusus. Pada bulan Mei, Majelis Tingkat Pertama menyatakan, ``Ada keyakinan yang samar-samar bahwa setelah Anda dibebaskan dari penjara setelah masa penahanan, Anda tidak akan melakukan pelanggaran lagi.''
Berdasarkan anggapan tersebut, terdakwa tidak dapat diberikan kesempatan berinteraksi dengan masyarakat,'' dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tersangka A.
2023/09/21 19:00 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99