Divisi Polisi Yudisial Khusus Kota Incheon bersama dengan Badan Pengawasan Mutu Makanan Laut Nasional menindak lebih dari 800 penjual makanan laut, termasuk pasar ikan dan restoran makanan laut di kota tersebut.
Mari mengungkapkan pada tanggal 6 bahwa dia telah terekspos seperti sebelumnya. Tiga dari pelaku bisnis yang tertangkap adalah menyimpan dan menjual kerang Jepang dan ikan air tawar merah di akuarium, dan memberikan label palsu sebagai produksi dalam negeri. Produk makanan laut lainnya
Enam penjual menjual ikan kakap merah Jepang tanpa menyebutkan negara asalnya. Selain itu, salah satu operator waralaba memberi label belut Peru sebagai belut domestik, dan seorang petani makanan laut memberi label bahwa belut tersebut diproduksi dalam negeri.
Dia ditangkap karena beternak udang tanpa izin. Kepala Divisi Polisi Yudisial Khusus Kota Incheon Ahn Chae-myung berkata, ``Kami akan terus melindungi hak konsumen untuk mengetahui dan menetapkan tatanan distribusi makanan laut yang aman.
Kami akan melakukan yang terbaik untuk mengawasi daerah tersebut."
2023/09/06 17:49 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96