Menurut polisi pada tanggal 24, Kantor Polisi Seoul Gwanak menahan seorang pria berusia 20-an karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan kurungan sehari sebelumnya.
Pak A diduga dikurung dan dianiaya secara seksual selama kurang lebih 41 jam dari sekitar pukul 23.30 pada tanggal 10 hingga sekitar pukul 16.30 pada tanggal 12.
Polisi yang diberangkatkan setelah mendapat laporan dari korban, melakukan penangkapan darurat terhadap Pak A pada tanggal 15. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Pak A mengatakan, ``Hubungan seksual bersifat suka sama suka, dan korban dikurung.
Saya belum pernah melakukannya sebelumnya," katanya. Polisi mengajukan surat perintah penangkapan untuk Tuan A, dan Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 18, dengan mengatakan, "Ada kekhawatiran tentang penghancuran barang bukti."
Polisi mengetahui secara pasti latar belakang kejahatan yang dilakukan terhadap Tuan A.
2023/08/24 21:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78