Undang-Undang ”Amplop Kuning” disahkan oleh subkomite yang dipimpin oleh partai berkuasa... Mantan Presiden Yoon memveto RUU tersebut (Korea Selatan)
Pada tanggal 28, amandemen Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Serikat Buruh, yang dikenal di Korea Selatan sebagai "undang-undang amplop kuning", disahkan oleh Subkomite RUU Komite Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional di bawah kepemimpinan Partai Demokratik Korea yang berkuasa dan Partai Progresif.