Sopir taksi menewaskan 3 pejalan kaki di tempat penyeberangan namun dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan pertama - Korea Selatan
Seorang pengemudi taksi yang mengaku ia tiba-tiba melaju setelah menewaskan tiga pejalan kaki di tempat penyeberangan dibebaskan dalam persidangan pertamanya. Pada tanggal 27, Pengadilan Distrik Gwangju mendakwanya atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.