Pada tanggal 9, Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan Korea Selatan mengumumkan bahwa "dalam enam bulan sejak diberlakukannya 'Undang-Undang Khusus tentang Penghentian Pemeliharaan, Penyembelihan, dan Pendistribusian Anjing untuk Makanan,' 40% dari semua peternakan anjing (1.537 lokasi) telah disembelih."