Biksu yang membantu ”pencucian uang” melalui phishing suara dijatuhi hukuman penjara... Akun yang diberikan atas nama organisasi Buddhis = Korea Selatan
Di Korea Selatan, Tuan A (61 tahun), seorang biksu yang memberikan akun atas nama organisasi Buddha kepada anggota organisasi voice phishing dan membantu dalam "pencucian uang" dari hasil kriminal, dijatuhi hukuman dua tahun. di penjara.