Presiden Yoon menentang surat perintah penggeledahan, menyebutnya ``ilegal dan tidak sah''...Menentukan pengecualian terhadap penerapan hukum acara pidana = Korea Selatan
Surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Seo-gyul (Departemen Investigasi Publik) menyatakan bahwa ``Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Acara Pidana akan diterapkan sebagai pengecualian.'' Ta