Seorang pria berusia 30-an yang menyebabkan kematian putri prematurnya yang berusia 25 bulan setelah dianiaya ditahan dan dikirim ke Korea Selatan.
Ayah dari dua orang tua yang menganiaya putrinya yang berusia 25 bulan hingga meninggal di Daejeon, Korea Selatan, telah ditahan dan dikirim ke jaksa. Badan Kepolisian Ota mengatakan, ``Anak-anak di bawah Undang-Undang Khusus Tentang Hukuman Kejahatan Penganiayaan Anak, dll.