Ayah dari dua orang tua yang menganiaya putrinya yang berusia 25 bulan hingga meninggal di Daejeon, Korea Selatan, telah ditahan dan dikirim ke jaksa. Badan Kepolisian Ota mengatakan, ``Anak-anak di bawah Undang-Undang Khusus Tentang Hukuman Kejahatan Penganiayaan Anak, dll.