Presiden Yoon Seo-gyeol, yang telah diberhentikan dari jabatannya setelah rancangan undang-undang pemakzulan disahkan di Majelis Nasional Korea Selatan, telah menolak permintaan dari lembaga investigasi untuk hadir dan menerima dokumen pemakzulan yang dikirim oleh Mahkamah Konstitusi.