Pada tanggal 12, mantan menteri kehakiman Korea Selatan Cho Kuk, juga dikenal sebagai "Manusia Bawang" dan perwakilan Partai Revolusi Tanah Air, dijatuhi hukuman penjara di Mahkamah Agung atas tuduhan menipu mendaftarkan putri dan putranya serta melanggar Anti- Undang-Undang Permohonan