Pengadilan Distrik Pusat Seoul Korea Selatan memutuskan pada tanggal 25 bulan ini bahwa Lee Jae-myung, seorang anggota partai oposisi utama Partai Demokrat, didakwa menghasut sumpah palsu karena menyebabkan orang yang terlibat memberikan kesaksian palsu dalam persidangan pidana terdakwa.