Pemimpin partai oposisi terbesar di Korea Selatan dinyatakan bersalah = 'bendera merah dalam perjalanan untuk menjadi presiden', kata media Korea Selatan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul Korea Selatan telah memutuskan terhadap Lee Jae-myung, perwakilan dari oposisi utama Partai Demokrat, yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik karena membuat pernyataan palsu terkait pemilihan presiden 2022.