Penyanyi Kim HoJun mengajukan banding atas hukuman penjara karena “tuduhan tabrak lari dalam keadaan mabuk” → “Undang-undang Pencegahan Kim HoJun” yang dapat dihukum dengan “mengemudi dalam keadaan mabuk” disahkan oleh Majelis Nasional
Penyanyi Kim HoJun mengajukan banding atas hukuman penjara karena “tuduhan tabrak lari dalam keadaan mabuk” → “Undang-undang Pencegahan Kim HoJun” yang dapat dihukum dengan “mengemudi dalam keadaan mabuk” disahkan oleh Majelis Nasional
``Undang-Undang Pencegahan Kim HoJun'' telah disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional Korea Selatan, yang menjadikannya hukuman tanpa syarat bagi mereka yang menggunakan apa yang disebut teknik ``mabuk'', yang melibatkan minum lebih banyak alkohol setelah mengemudi. di bawah pengaruh dan mengganggu tes ketenangan.