Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada JMS “Nomor 2” karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan seksual terhadap perempuan penganut agama
JMS dituduh terlibat dalam kejahatan seksual yang dilakukan oleh Jeong Myung-seok (79), presiden Christian Gospel Mission Society (umumnya dikenal sebagai JMS, Providence), sebuah organisasi keagamaan yang menargetkan umat perempuan.