Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan mengungkapkan kekhawatiran pemerintah terhadap undang-undang amplop kuning, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan 'menyebabkan konflik dan kebingungan'
RUU Amandemen Undang-Undang Serikat Pekerja dan Hubungan Perburuhan, juga dikenal sebagai Undang-Undang Amplop Kuning di Korea Selatan, hanya disahkan oleh partai oposisi di Komite Lingkungan Hidup dan Perburuhan Majelis Nasional pada tanggal 22. Mengenai hal ini, Lee Ji