``Pengantar barang meninggal'' DJ yang mengemudi dalam keadaan mabuk mendapat hukuman 10 tahun penjara...Pengadilan mengatakan itu ``disengaja, bukan kelalaian'' = Korea Selatan
DJ Yesung (nama asli: Ahn Yesung), yang ditangkap dan didakwa mengemudi mobil sambil mabuk dan menyebabkan kematian seorang pengantar sepeda motor, dijatuhi hukuman penjara pada persidangan pertama.