Seorang turis berusia 30-an ditangkap karena masuk ke kamar hotel di Pulau Jeju Korea Selatan dan menganiaya seorang wanita yang sedang tidur. Pada tanggal 21, Kantor Polisi Jeju Seobu mengumumkan undang-undang khusus tentang hukuman atas kejahatan kekerasan seksual.