Pada tanggal 20, Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Barat Seoul Korea Selatan mengajukan banding atas keputusan tingkat pertama, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang guru sekolah menengah berusia 33 tahun setelah dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa laki-laki