Di Korea Selatan, jaksa telah meminta hukuman 14 tahun penjara bagi seorang guru sekolah menengah laki-laki berusia 33 tahun atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pelecehan seksual terhadap 11 siswa laki-laki (tindakan serupa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Seksual Remaja).