Seorang pria berusia 20-an yang mengacungkan pisau di jalan ditangkap oleh polisi. Pada tanggal 20, Kantor Polisi Incheon Seobu Korea Selatan menangkap seorang pria berusia 20-an karena dicurigai melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Tindakan Kekerasan sekitar pukul 14:50 sehari sebelumnya.