Melalui Buku Biru Diplomatiknya, Jepang kembali menegaskan bahwa ``Takeshima (nama Korea: Dokdo) adalah wilayah Jepang.'' Selain itu, Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) Korea Selatan juga telah memutus perusahaan tergugat Jepang dalam gugatan terkait mantan pekerja wajib militer.