Perwakilan perusahaan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Bencana Serius...meninggal karena mengabaikan risiko = Korea Selatan
Undang-Undang Hukuman Bencana Serius diterapkan kepada perwakilan direktur sebuah perusahaan yang mengabaikan pemeriksaan keselamatan dan melanjutkan pekerjaan, menyebabkan kecelakaan fatal, dan dijatuhi hukuman penjara.