Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan bahwa orang-orang yang berpartisipasi dalam program ketenagakerjaan publik yang disponsori pemerintah untuk lansia tidak dianggap sebagai “pekerja” berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan, oleh karena itu, tidak berhak atas kompensasi kompensasi pekerja.