``Undang-undang Jaksa Khusus Kembar,'' yang diveto oleh Presiden Yoon, dihapuskan oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
Presiden Korea Selatan Yoon Seo-gyeol menggunakan haknya untuk meminta pertimbangan ulang (veto) terhadap ``Undang-undang Dua Jaksa Khusus,'' yang disetujui kembali oleh Majelis Nasional, tetapi ditolak pada sidang pleno pada tanggal 29 sore. , dan akhirnya dihapus.