Mantan pekerja wajib militer menerima “uang titipan dari perusahaan Jepang”… Pemerintah Korea Selatan “prosedur sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait”
Mengenai fakta bahwa mantan buruh wajib militer menerima uang titipan dari perusahaan Jepang sebagai kompensasi untuk pertama kalinya, pemerintah Korea Selatan menyatakan, ``Dalam kasus ini, perusahaan tergugat melakukan titipan selama proses persidangan, dan prosedurnya adalah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.”