Seorang guru yang dituduh mencekik siswa kelas dua sekolah dasar dan meneriakkan kata-kata kasar telah dijatuhi hukuman yang lebih berat di pengadilan banding dibandingkan pada persidangan pertama. Menurut Asosiasi Pengacara Korea, pada tanggal 13, Divisi Kriminal Hukum Distrik Busan 1 (Ketua Hakim)