Kemungkinan kesepakatan gugatan terhadap aktor Kang Kyoung Jun telah terbuka. Pada tanggal 6, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kasus Perdata No. 209, mengajukan gugatan terhadap Kang KyoungJun, yang diajukan oleh Penggugat A, untuk kompensasi karena menjadi "pria pezinah".