Di Korea Selatan, mulai tanggal 27 April, jika ingin memelihara anjing galak seperti Tosa Inu, harus mendapat izin dari pemerintah setempat masing-masing. Pada tanggal 5, Kementerian Pertanian, Kehutanan, Peternakan dan Pangan Korea Selatan mengumumkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Hewan.