Undang-undang khusus pembentukan Badan Antariksa dan Dirgantara (selanjutnya disebut Undang-Undang Khusus Badan Antariksa dan Dirgantara) disahkan pada sidang pleno Majelis Nasional Korea Selatan pada tanggal 9 Januari. RUU khusus Badan Dirgantara mencakup penelitian dan pengembangan kebijakan antariksa dan penerbangan, pengembangan industri, dan lain-lain.