Mulai tanggal 12 bulan ini, pelaku kejahatan penguntitan yang khawatir akan melakukan pelanggaran berulang akan dapat dipasangi cincin kaki elektronik (alat pelacak lokasi). Sebagaimana telah ditegaskan bahwa perlindungan terhadap korban, pelaku kejahatan seksual, harus diperkuat satu per satu