Pada tanggal 20, Komisi Sekuritas dan Berjangka Korea Selatan mengeluarkan tuntutan pidana terhadap tiga dana lindung nilai global yang menyalahgunakan informasi dari perdagangan blok, yang merupakan transaksi OTC di luar pasar, untuk terlibat dalam transaksi penjualan pendek yang curang dan memperoleh keuntungan yang tidak adil.