Mendekati batas waktu bagi Presiden untuk menggunakan haknya meminta peninjauan kembali (veto) terhadap ``UU Amplop Kuning'' dan ``3 UU Penyiaran'' yang disahkan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh partai oposisi, semakin dekat, Kantor Kepresidenan kesulitan menentukan waktu veto tersebut.