Menanggapi kekuatan oposisi Korea Selatan yang mengesahkan tiga undang-undang penyiaran (Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Asosiasi Promosi Budaya Penyiaran, dan RUU Amandemen Undang-Undang Perusahaan Penyiaran Pendidikan Korea) di Majelis Nasional yang mengubah struktur pemerintahan penyiaran publik tanpa persetujuan dari pihak yang berkuasa. dan partai oposisi,