Jika pelaku kekerasan terhadap anak mencoba membunuh seorang anak namun gagal melakukannya, ia kini akan dijatuhi hukuman penjara tanpa penangguhan hukuman apa pun. Pada tanggal 22, Kementerian Kehakiman memperkuat tanggapan dan hukumannya terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan