Pria asal Korea Selatan divonis 25 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena membunuh seorang ibu dengan membuat minuman antibeku di mobilnya
Seorang wanita yang dituduh membunuh ibunya dengan memberinya minuman antibeku dari mobilnya telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Pada tanggal 27, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa terdakwa A, yang dituduh membunuh orang yang berpengaruh dan mencoba membunuh orang yang berpengaruh,