|
Dua orang yang akan didenda adalah Park Kyung-seok, presiden Federasi Penyandang Disabilitas, dan Park Mi-joo, sekretaris jenderal Federasi, masing-masing akan didenda 3 juta won (sekitar 305.166 yen).
Dari tanggal 11 hingga 26, kota akan membuat keputusan akhir apakah akan mengeluarkan pemberitahuan ini atau tidak setelah mempertimbangkan kelayakan pengenaan denda setelah menerima pendapat dari pihak Zenshoren.
Sebelumnya, pada tanggal 5, polisi mengirimkan dokumen resmi ke kota Seoul, meminta agar CEO Park Kyung Suk dan sekretaris jenderal Park Mi Joo didenda karena melanggar undang-undang keselamatan kereta api.
Polisi mengatakan bulan lalu bahwa Jeonbohren telah menempelkan lusinan stiker di lantai dan dinding selama demonstrasi di Stasiun Balai Kota di Jalur 1 dan 2 Subway Seoul.
Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Keselamatan Perkeretaapian mengatur bahwa ``orang yang menggunakan kereta api atau sarana perkeretaapian wajib mengikuti petunjuk pekerja perkeretaapian demi keselamatan, perlindungan dan ketertiban pemeliharaan perkeretaapian''.
Pelanggar akan didenda 3 juta won untuk pertama kalinya, 6 juta won (sekitar 610.332 yen) untuk kedua kalinya, dan 9 juta won (sekitar 915.498 yen) untuk lebih dari tiga kali.
2023/04/21 12:21 KST