|
22, Seoul Pada tanggal 15 bulan ini, Unit Investigasi Kriminal Wanita dan Remaja Badan Kepolisian Nasional mengajukan kasus terhadap perwakilan produsen, Tersangka A, karena dicurigai melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak (pelecehan emosional terhadap anak).
Tersangka A diduga mengundang dua kenalannya ke rumahnya di Seongdong-gu, Seoul pada September 2021 dan menghisap ganja cair. Saat itu tersangka A sedang menghisap mariyuana sambil menggendong anaknya yang berusia satu bulan dan menceritakan kepada kenalannya bahwa itu adalah pendidikan dini.
Keluarga tersangka A melapor ke polisi pada tanggal 15 bulan ini. Polisi sedang menyelidiki Tersangka A karena diduga melanggar UU Kesejahteraan Anak.
Pasal 17 UU Kesejahteraan Anak secara hukum melarang perilaku kekerasan emosional yang membahayakan kesehatan dan perkembangan fisik serta mental anak.
Sebelumnya, tersangka A mengaku merokok ganja cair di dekat putranya saat menghadiri Kantor Polisi Bangbae di Seoul atas dugaan melanggar undang-undang pengendalian narkoba. Polisi menyelesaikan penyelidikan mereka atas tuduhan narkoba dan meneruskan kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Anyang Kantor Kejaksaan Suwon bulan lalu.
2023/03/29 09:56 KST