Korea Selatan mengecam kelompok yang menyelundupkan 4 ton 'daging paus' dari Jepang dengan menyamar sebagai 'kamaboko'
Sebuah kelompok tertangkap menyelundupkan dan menjual daging ikan paus Jepang dengan kedok kamaboko di restoran di Busan dan Ulsan.

Pada tanggal 27, Markas Bea Cukai Busan menangkap enam orang yang menyelundupkan 4,6 ton daging ikan paus, yang ditetapkan sebagai spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya dilarang, senilai 550 juta won (sekitar 56,85 juta yen). , yang menjadi rumah makan, mengungkapkan menahan Tersangka A.

Tersangka A dan enam orang lainnya ditangkap saat mencoba menyelundupkan daging ikan paus dari Februari 2021 hingga Juni 2022 dengan mengaku membeli pollock dan kamaboko dari Jepang melalui international express mail service (EMS).

Tersangka A menggunakan cara pembayaran daging ikan paus dalam jumlah kecil melalui pengiriman uang ke luar negeri. Pengiriman uang kecil ke luar negeri dapat dikirim ke luar negeri dengan harga kurang dari $50.000 per transaksi, dan dapat disetorkan ke rekening virtual tanpa melalui bank. Alasan pengiriman uang juga bersifat nominal, seperti biaya hidup dan uang sekolah.

Sebuah video yang diambil oleh tim penegak bea cukai menunjukkan bahwa meskipun paket dari Jepang mengatakan berisi kamaboko, daging ikan paus terungkap saat paket dibuka. Daging paus ini dijual di restoran di Busan dan Ulsan.

Analisis DNA menunjukkan bahwa sebagian besar daging paus berasal dari minke dan paus Bryde. Paus dilarang perdagangan komersial antar negara di bawah Konvensi Washington (CITES). Izin harus diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian sesuai dengan Kementerian) sebelum mengimpor.

Setelah mendapat laporan terkait daging ikan paus, bea cukai menggerebek ruang makan dan gudang tersangka A serta menyita 300 kilogram daging ikan paus.

2023/03/06 09:42 KST