KRIS (mantan EXO) Dihukum 13 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual
Mantan anggota boy group Korea "EXO", KRIS (32/nama asli: Wu Fan Wu Fan) resmi ditangkap.

Pada tanggal 15, media lokal Tiongkok seperti China Entertainment melaporkan bahwa KRIS secara resmi ditangkap dan dipenjarakan di Pusat Penahanan Chaoyang.

KRIS sedang menunggu hukuman akhir karena dia tidak memiliki hak untuk membayar jaminan. Setelah masa penahanannya ditentukan, dia akan dipindahkan ke penjara resmi dan hukuman penjaranya akan dimulai.

Setiap hari di Rutan, mereka belajar aturan penjara dan hidup dengan mengerjakan tugas-tugas ringan seperti melipat handuk dan mengelap meja. Seorang pengacara baru-baru ini memberikan gambaran lengkap tentang penjara tempat KRIS ditahan, dan mengatakan bahwa kehidupan di sana sama sekali tidak sulit.

Kris ditangkap pada tahun 2021 atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mantan kekasihnya, A yang berusia 18 tahun, mengungkapkan, "Ada lebih dari delapan wanita yang terkena dampak KRIS, termasuk dua anak di bawah umur." KRIS membantah tuduhan Tuan A, dan malah mengklaim bahwa dia sendiri yang diancam, dan mengajukan gugatan terhadap Tuan A untuk pemerasan. Namun ternyata yang mengancam KRIS bukanlah Tn. A. Otoritas keamanan publik mengkonfirmasi bahwa KRIS berselingkuh dengan Tuan A dan menangkap KRIS.

Pada November tahun lalu, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing menghukum KRIS 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan (hubungan seksual wajib, dll. di Jepang) dan 1 tahun 10 bulan penjara karena percabulan geng, dengan total 13 tahun, diturunkan.

Di sisi lain, KRIS memulai debutnya sebagai 'EXO' pada tahun 2012. Namun, dua tahun kemudian, pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk membatalkan Kontrak Eksklusif dan meninggalkan Korea.

2023/01/18 14:57 KST