``Aktor B meninggal karena gagal jantung''... didenda hingga 20-an yang memposting kalimat palsu satu demi satu
Seorang pria berusia 20-an didenda karena memposting pernyataan palsu di Internet bahwa aktor tertentu telah meninggal.

Pengadilan Distrik Changwon Pidana 3 Hakim Eksklusif Park Jiyeon menghukum Terdakwa A (20), yang didakwa atas dugaan pelanggaran metode telekomunikasi, dengan denda sebesar 3 juta won (sekitar 300.000 yen) pada tanggal 14.

Sekitar pukul 8:33 malam pada tanggal 26 Juli tahun lalu, A menggunakan ponsel di ruang tamu di divisi tertentu di Busan, dan memposting pesan berjudul "[Eksklusif] Aktor B meninggal karena serangan jantung... Belasungkawa untuk Pengguna internet". dituduh memposting pernyataan palsu.

A menulis kalimat ini mengetahui bahwa aktor B tidak mati.

Selain itu, pada tanggal 20 September dan 13 Oktober di tahun yang sama, ia memposting artikel palsu berupa artikel yang menyatakan bahwa aktor C dan D meninggal saat menggunakan notebook di rumah atau menggunakan ponsel di ruang tamu.

Dikatakan bahwa A memposting artikel tersebut dengan maksud untuk merugikan pelaku yang bersangkutan. Ibu korban C dilaporkan salah memahami apa yang dipublikasikan A sebagai fakta dan mengalami syok psikologis.

Pengadilan mengatakan, ``Terdakwa membuat dan memposting konten palsu dalam bentuk artikel di papan buletin internet yang dilihat oleh sejumlah orang yang tidak ditentukan, yang menyatakan bahwa aktor tersebut telah meninggal. juga membuat dan memposting pernyataan palsu tentang kematian berbagai aktor. Hingga saat ini, dia belum menerima pengampunan dari beberapa korban."

Namun, pengadilan mengatakan, "Kami memutuskan hukuman setelah mempertimbangkan fakta bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal, bahwa dia sangat menyesal atas kesalahannya, dan bahwa salah satu korban telah mengungkapkan niatnya untuk membatalkan tuntutan."

2022/11/19 09:36 KST