Jaksa Korea Selatan mencari hukuman penjara seumur hidup untuk Lee Eun-hye dan Jo Hyun-soo dalam 'Kasus Pembunuhan Galley'
Penuntut telah meminta hukuman penjara seumur hidup untuk Lee Eun-hae, 31, dan Cho Hyun-soo, 30, yang diadili dalam Kasus Pembunuhan Lembah Korea Selatan.

Kantor Kejaksaan Distrik Incheon menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk masing-masing Lee dan Cho pada sidang terakhir yang diadakan di Pengadilan Distrik Incheon pada tanggal 30. Dia juga meminta perintah untuk memakai pergelangan kaki elektronik selama 20 tahun. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan.

Penuntut mengatakan, ``Terdakwa melakukan kejahatan brutal dengan tujuan mengambil uang asuransi jiwa korban. Dia mencemarkan nama baik.

Seorang pengacara pembela terdakwa berpendapat, ``Sejak awal, tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan tuduhan, dan penuntut didakwa karena opini publik dan keadaan.''

Dia melanjutkan, "Selama persidangan, tidak ada bukti langsung keracunan ikan, kejahatan di kolam pemancingan, atau pembakaran gas. Dia bebas menghina karakternya, dan saya berharap pengadilan akan membebaskannya dan memperbaiki semua kesalahan."

Dalam pernyataan terakhirnya, Lee mengatakan, "Hakim yang terhormat, memang benar saya melakukan kesalahan, tetapi saya tidak berencana untuk membunuh Oppa (istilah yang digunakan untuk pria/korban yang lebih tua) dan mengumpulkan uang asuransi." Ditolak.

“Seperti fakta di banding, tidak benar saya berencana membunuh saudara saya (korban) demi uang asuransi,” kata Cho.

Keduanya akan divonis di Pengadilan Distrik Incheon pada 27 Oktober pukul 14.00.

2022/10/03 09:43 KST