|
Pada tanggal 9, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun penjara atas banding Cho PD, yang didakwa melakukan penipuan dan percobaan penipuan.
Sebelumnya, pada Juli 2015, Cho PD menyerahkan hak kontrak terkait aset perusahaan perencanaan yang ia jalankan dan para penghibur milik perusahaan hiburan lain A. Dalam prosesnya, dia memulihkan sekitar 270 juta won dari 1,2 miliar won yang diinvestasikan dalam grup idola "Topp Dogg", tetapi dia menyembunyikannya dan mendapatkan semua 1,2 miliar won dari perusahaan A. Saya dituduh.
Cho PD mengaku tidak bersalah selama proses persidangan, namun pengadilan tidak menerimanya. Pada kesempatan pertama, Cho PD mengumpulkan 270 juta won untuk penampilan "Topp Dogg" di Jepang, dan jika Perusahaan A mengetahui hal ini, dia pikir dia tidak akan menandatangani kontrak dan dihukum.
Persidangan kedua juga mempertahankan persidangan asli, percaya bahwa kecil kemungkinan Cho PD menerima distribusi untuk pertunjukan Jepang dan menipu pengadilan. Mahkamah Agung juga membenarkan hal ini, dengan dua tahun penjara dan tiga tahun penjara atas dugaan penipuan investasi menganggur Cho PD.
2020/10/10 21:30 KST