"Kecurigaan penyerangan kelompok" Jung JOOn Young dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan Choi Jung-hoon dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara
Hukuman penjara penyanyi Korea Jung JOOn Young (31) dan Choi Jung-hoon (mantan FTISLAND, 30), yang diadili karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk dalam sebuah grup dan menyebarkan video yang direkam secara ilegal, telah dikonfirmasi.

Pada tanggal 24, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa pengadilan menghukum Jung JOOn Young 5 tahun penjara dan Choi Jung-hoon 2 tahun 6 bulan penjara, yang dituduh melanggar Undang-Undang Khusus tentang hukuman kejahatan kekerasan seksual.

Pada Maret 2016, kedua geng tersebut menyerang para korban di Teg (Daegu). Selain itu, Jung JOOnYoung dituduh membagikan video dan foto yang diduga diambil tanpa persetujuan pihak lain di ruang obrolan grup dari 2015 hingga 2016, dan Jung JOOnYoung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada awalnya. Jung-hoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dalam dua persidangan berikutnya, Jung JOOn Young dan Choi Jung-hoon masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Dalam persidangan kedua, pengadilan mengatakan, “Chung berusaha mencapai kesepakatan dalam persidangan kedua, tetapi sejauh ini belum ada kesepakatan yang disampaikan.” “Namun, meski ia menyangkal fakta banding, aspek faktualnya Kemudian, dengan mempertimbangkan fakta bahwa dia mengeluarkan dokumen untuk merefleksikan tindakannya, dia memutuskan untuk memenjarakannya. "

Mengenai Choi Jung-hoon, dia berkata, "Meskipun perjanjian itu menguntungkan, kami tidak menyetujui pengaduan tersebut dan ada kurangnya penyesalan yang tulus (yang menjadi alasan pengurangan hukuman)." Sulit untuk melakukan hukuman. "

Mahkamah Agung menguatkan keputusan tersebut pada tingkat kedua dan menyelesaikan keputusan tersebut.

2020/09/24 22:15 KST