Uganda Mengesahkan RUU untuk Memperkuat Hukuman Homoseksualitas
Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang yang memperkuat hukuman bagi minoritas seksual, termasuk hukuman mati maksimum untuk hubungan homoseksual biseksual.

Menurut Reuters, AFP dan media asing lainnya pada 29 Oktober (waktu setempat), kantor kepresidenan Uganda mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diposting di Twitter hari itu bahwa “Presiden Museveni menyetujui RUU Anti-Homoseksualitas 2023 dan RUU tersebut telah berlaku. .” . Parlemen Uganda juga men-tweet bahwa RUU serupa telah disetujui oleh parlemen.

RUU yang direvisi akan menghukum orang-orang yang dapat diidentifikasi sebagai LGBTQ, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Namun, itu menghapus klausul yang mengharuskan pelaporan dugaan homoseksualitas.

Namun, hukuman mati maksimum dipertahankan untuk apa yang disebut "hubungan homoseksual berbahaya", seperti hubungan seksual dengan orang yang terinfeksi HIV dan anak di bawah umur. Maksimal 14 tahun penjara bagi yang mencoba melakukan hubungan seksual tersebut, dan 10 tahun penjara bagi yang mencoba melakukan hubungan homoseksual sederhana.

Sebagai tanggapan, Amerika Serikat dan kelompok hak asasi manusia Amnesty International (AI) menekannya, dengan mengatakan hal itu dapat melanggar hak asasi minoritas seksual.

Uganda, di sisi lain, adalah negara yang konservatif dan sangat religius dengan antipati yang kuat terhadap minoritas seksual.

2023/06/04 09:53 KST