Mantan anggota iKON divonis 3 tahun penjara, 4 tahun masa percobaan, 80 jam bakti sosial, 40 jam seminar rehabilitasi narkoba, dan 1,5 juta won biaya tambahan karena diduga melanggar UU Narkoba. ..
2021/09/10 14:08 KST
From SNS