Mantan anggota iKON BI dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan biaya tambahan 1,5 juta won karena melanggar Undang-Undang Administrasi Narkoba. Dia keluar dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan meminta maaf di depan pewawancara. ..

2021/08/27 12:08 KST
From SNS