Adik KARA, Ku Hara, mengajukan petisi untuk Hukum Ku Hara. .
● Undang-undang saat ini, yang mengakui hak waris kepada orang tua yang telah meninggalkan anak-anak mereka sebelum lahir, melanggar keadilan substansial dan etika manusia.
● Tambahkan mereka yang gagal merawat anak-anak mereka dengan alasan diskualifikasi dari warisan, dan mencari revisi hukum perdata sehingga jika mereka berkontribusi lebih dari ahli waris lain dalam hal kontribusi, mereka akan diakui.
2020/03/18 16:24 KST
From SNS